KOMISI IX DPR DUKUNG BKKBN LAKUKAN REORGANISASI

10-05-2010 / KOMISI IX

Komisi IX DPR mendukung BKKBN  segera melakukan reorganisasi dalam rangka implementasi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sehingga tercipta struktur organisasi yang lebih solid, proporsional, efektif, efisien yang lebih meningkatkan sinergi serta fungsi koordinasi internal dan eksternal dengan kementerian dan pihak lain terkait.

Demikian disampaikan Ahmad Nizar Shihab Wakil Ketua Komisi IX dalam kesimpulannya menutup Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (10/5)

                Dikemukakan  Shihab bahwa sebagai implementasi dari UU Nomor 52 Tahun 2009,  BKKBN harus  segera   menyelesaikan penyerasian berbagai Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan  dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak UU tersebut diundangkan. 

                Senada dengan Shihab, Anggota Komisi IX dari F-PG Hernani Hurustiati mengingatkan bahwa dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 BKKBN mempunyai struktur organisasi yang baru dan UU ini menjadi focus bagi BKKBN dalam menjalankan tugasnya sehingga dalam waktu 1 (satu) tahun peraturan pemerintah yang diamanatkannya harus sudah dilaksanakan.

                “Dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 terdapat  7 peraturan pemerintah, 1 peraturan menteri dan 1 peraturan presiden yang harus dikeluarkan, berapa yang sudah dikeluarkan dan kapan  target peraturan pemerintah  ini tercapai”, tanya Hernani.  

Zulmiar Yanri Anggota Komisi IX dari F-PD dan Arif Minardi dari F-PKS menyoroti adanya tumpang tindih fungsi tugas BKKBN dengan Kementerian lain seperti masalah kependudukan dengan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri serta  fungsi tugas BKKBN dengan Kementerian lainnya.

“Bagaimana BKKBN melaksanakan  koordinasi degan Kementerian terkait  yang mempunyai  fungsi yang sama agar tidak terjadi  tumpang tindih dan kerancuan yang akhirnya inefisiensi dari tugas yang diemban’, tanya Zulmiar.

Sedangkan Arif meminta agar  reorganisasi yang dilakukan BKKBN   tidak terjadi tumpang tindih terutama dalam pelaksanaan tugas. “Apakah  sudah  ada koordinasi dengan Kementerian  lain seperti Kementerian Dalam Negeri, BPS dan terutama dengan Bappenas”, katanya. (sc)foto:Olly/parle/RY

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...